Asep News, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/01/2025) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Asep Dunia (PAD) akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) PAD Tahun 2025. Hal ini berdasarkan hasil sidang pleno pada Rakornas PAD Tahun 2024 sebelumnya yang menyatakan bahwa PAD akan melaksanakan dua event besar yakni Konperensi Asep-Asep (KAA) ke-6 dan Musyawarah Nasional (Munas) PAD Tahun 2025.
Konperensi Asep-Asep (KAA) ke-6 telah dilaksanakan di Graha Wirakarya Ciparay, pada Sabtu, 21 Desember 2024 yang menghasilkan Deklarasi Ciparay. Sementara itu menurut rencana, Munas PAD Tahun 2025 akan dilaksanakan pada 22 Februari 2025. Pada Rakornas PAD sebelumnya telah disepakati Tema Munas PAD Tahun 2025 adalah “Melalui Munas PAD Tahun 2025, kita pilih pemimpin yang kredibel, kapabel, serta amanah”.

Munas PAD Tahun 2025 akan menetapkan perubahan AD/ART dan Pemilihan Ketua Umum/Presiden PAD 2025-2029
Selain kedua event tersebut, Rakornas juga memutuskan untuk segera ditetapkan di Munas yang akan datang, terkait dengan iuran tahunan anggota yang pemanfaatannya digunakan untuk berjalannya roda organisasi PAD di berbagai tingkat pimpinan DPP, DPW, dan DPD, kewajiban Anggota PAD untuk memiliki KTA, pengaturan admin WAG, dan lain-lain.
Pada Rakornas PAD sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, S.H., M.Si. Han yang juga Dewan Penyantun ASEPNEWS.id., berharap hasil dari Rakornas ini bisa ada manfaatnya bagi Paguyuban Asep Dunia, masyarakat, dan bangsa Indonesia.

Menjelang Munas PAD, Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani menyampaikan harapannya, “Semoga Munas yang akan datang, seluruh peserta Munas dapat memilih pemimpin yang kredibel, kapabel, serta amanah, sesui tema yang disepakati di Rakornas.”
Munas ini akan diikuti akan diikuti oleh Pengurus PAD diseluruh tingkatan, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Paguyuban Asep Dunia (PAD) merupakan penyempurnaan dari Paguyuban Asep (PA) yang telah dideklarasikan pada 1 Agustus 2010 di Jakarta dan selanjutnya tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi PAD. Untuk setiap tanggal 4 September ditetapkan sebagai Hari Asep Sedunia (Tanggal tersebut merupakan gabungan angka 4 dan tulisan bulan September membentuk nama Asep).
PAD bersifat kebersamaan, kolaboratif dan kontributif yang tercipta karena memiliki kesamaan nama Asep
Tujuan dibentuknya PAD, antara lain 1) Menghimpun data dan potensi yang dimiliki para Asep di seluruh dunia; 2) Mempertemukan berbagai potensi yang dimiliki oleh para Asep agar dapat saling mendukung dan bekerjasama satu sama lain; 3) Membangun kapasitas dan kompetensi para Asep; 4) Membentuk wadah untuk mengaktualisasikan diri secara kongkret agar para Asep berdaya guna dan bermanfaat bagi paguyuban, agama, bangsa dan negara; 5)Melestarikan tradisi dan budaya daerah sebagai sumber daya pendukung untuk kesejahteraan, kemakmuran, persatuan dan kesatuan bangsa; dan 6) Membangun semangat cinta tanah air, tenggang rasa dan toleransi, dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Anggaran Dasar (AD), Bab VII Pasal 13 menyatakan bahwa Kekuasaan tertinggi organisasi PAD adalah Musyawarah Nasional (Munas).
Pasal 15 AD, dijelaskan bahwa Musyawarah Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dilaksanakan dalam rangka 1) Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga jika dipandang perlu; 2) Laporan pertanggungjawaban Ketua Umum/Pupuhu/Presiden; 3) Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Pupuhu/Presiden; 4) Menyusun dan menetapkan program kerja; dan 5) Dapat membubarkan paguyuban.
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh panitia Munas yang bersifat ad hoc yang di bentuk dan ditetapkan oleh Ketua Umum/Pupuhu/Presiden PAD atau yang mewakilinya.
Anggaran Rumah Tangga (ART), Bab IV Pasal 14, menyatakan bahwa musyawarah terdiri dari 1) Pemilihan Ketua Umum/Pupuhu/Presiden PAD (PILKASEP) setiap 5 (lima) tahun; 2) Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) PAD setiap 2 (dua) tahun; dan 3) Konperensi Asep Asep (KAA) dilaksanakan setiap bulan Oktober atau fleksibel tergantung kebutuhan dalam 1 (satu) tahun.
Dalam ART Bab IV Pasal 15, menyatakan bahwa Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari : 1) Dewan Pembina; 2) Dewan Pengawas; 3) Dewan Pengurus Pusat; 4) DPW dan DPD; 5) Anggota Biasa; 6) Anggota Luar Biasa; dan 7) Anggota Kehormatan.
Dalam ART Bab IV Pasal 16 dinyatakan bahwa Pemilihan Ketua Umum / Pupuhu/ Presiden diadakan dalam Musyawarah Nasional, dengan demikian maka penyelenggaraan Munas PAD menjadi sebuah keharusan, untuk melanjutkan keberlangsungan organisasi Paguyuban Asep Dunia.

Asep Zaenal Mustofa, selaku Sekretaris Pengurus Dewan Pakar yang dikenal sebagai Asep Pendekar ditunjuk oleh Ketum/Presiden PAD sebagai Ketua Munas berharap munas ini dapat terselenggara dengan baik yang saat ini sedang disusun kepantiaan lengkap dan proposal Munas PAD.
“Semoga Munas PAD Tahun 2025 ini yang merupakan Munas PAD Pertama, dapat menghasilkan output sebagaimana yang diamanahkan dalam AD/ART PAD sehingga keberlangsungan organisasi PAD yang sudah banyak dikenal masyarakat luas terus dapat dipelihara, bahkan lebih baik secara kualitas, yang kuantitas nama Asep cukup banyak di Indonesia bahkan yang tinggal di belahan dunia (diaspora),” Ujar Asep Pendekar. (AZM).
***
Judul: Paguyuban Asep Dunia (PAD) Akan Segera Melaksanakan Musyawarah Nasional Tahun 2025
Jurnalis: AZM
Editor: Asep Arie Barajati